Mar 10, 2012

Regulasi Baru SMS Premium Hampir Final

Jakarta - Bobroknya Peraturan Menteri Kominfo (PM) No.1/2009 dituding-tuding sebagai biang keladi terjadinya kasus pencurian pulsa. Kelemahan yang ada di peraturan tentang jasa SMS Premium itu pun coba ditutupi dengan sejumlah revisi.

"Kini tinggal kami memfinalisasi revisi PM-nya. Insya Allah secepatnya selesai. Sehingga next time tidak ada lagi ranah yang agak abu-abu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Sabtu (10/3/2012).

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI, awal Maret 2012 lalu, mengatakan draft revisi PM 1/2009 itu telah selesai dan terbuka untuk adanya masukan.

Dalam draft revisi tersebut, praktik-praktik yang dicurigai sebagai modus pencurian pulsa dinyatakan sebagai hal terlarang dalam bisnis konten.

"Modus yang dilarang diantaranya, auto reg dimana untuk satu layanan terjadi pendaftaran secara otomatis," kata Wakil Ketua BRTI, Muhammad Budi Setiawan.

Berikutnya, konsep penawaran konten yang harus mendapatkan persetujuan dari pelanggan (option in). Filosofi self regulatory antara operator dan Content Provider (CP) tetap dipertahankan.

Aturan baru itu juga akan melarang address harvesting alias pengumpulan nomor pelanggan tanpa diketahui yang digunakan untuk dikirimkan SMS broadcast penawaran konten.

"Address harvesting biasanya terjadi saat pelanggan mengisi pulsa dimana nomornya dicatat. Biasanya datanya diperjualbelikan," katanya.

Anggota BRTI Danrivanto Budhijanto Danrivanto mengungkapkan akan ada evaluasi terhadap mekanisme perizinan penyelenggaraan konten premium.

"Selain itu, nantinya bisa dilakukan daftar ulang terhadap perusahaan-perusahaan CP yang ada, disamping diberlakukannya sistem sertifikasi kelayakan," ujarnya.

1 comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda ...!