Jan 30, 2012

Isu Satu Suara Dibeli Rp 5 Miliar, Telepon Hakim Agung Disadap?

Jakarta - Isu satu suara hakim agung dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) dibeli Rp 5 miliar terus beredar. Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas hakim pun terus memantau perkembangan ini. Adakah penyadapan telepon hakim agung?

"KY pantau terus jika ada indikasi politik uang," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/1/2012).

Hingga saat ini, Imam masih percaya jika pemilihan nanti bebas dari jual beli suara. Namun pihaknya tetap waspada untuk melakukan langkah-langkah preventif.

"KY mempunyai kewenangan mengawasi perilaku hakim di dalam dan di luar sidang. KY berharap tidak ada politik uang," terang mantan politisi PKB ini.

KY mengimbau kepada hakim agung apabila menemukan penawaran jual beli suara segera melaporkan ke KY. Tidak hanya itu, untuk langkah hukum bisa langsung melapor ke KPK.

"Bagaimana masa depan penegakkan hukum kalau pemimpinnya menang karena uang?" sambung mantan wartawan senior ini.

"Apakah KY melakukan penyadapan telepon terhadap hakim agung?" tanya detikcom.

"Masa penyadapan bilang-bilang. Kalaupun iya dilakukan dengan aparat terkait," jawab Imam.

MA membenarkan beredarnya isu satu suara Rp 5 miliar. MA telah mendengar isu satu suara hakim agung dihargai mulai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

"Sampai sekarang saya tidak tahu kebenarannya. Isu itu memang ada, kita waspadai akan adanya hal itu. Saya kira kalau itu terjadi bisa terjadi demoralisasi di MA," kata Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, calon Ketua MA adalah hakim agung yang sudah menjadi pejabat struktural di MA. Peluang tersebut diberikan kepada seluruh Ketua Muda MA, kecuali yang sudah mendekati pensiun. Pemilihan pemilihan Ketua MA dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan publik pada 8 Februari 2012. Mereka yang memiliki hak suara adalah 54 hakim agung.

Mereka adalah:

1. Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong
2. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil
3. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung
4. Ketua Muda Pidana Umum, Artidjo Alkostar
5. Ketua Muda Agama, Andi Syamsu Alam
6. Ketua Muda Perdata Khusus, Mohammad Saleh
7. Ketua Muda Militer, Imron Anwari
8. Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono
9. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali.

sumber : http://www.detiknews.com

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar anda ...!